Portal PPID
Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS Provinsi Gorontalo menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Penandatangan Pakta Integritas bentuk komitmen BPS Provinsi Gorontalo Wujudkan Zona Integritas

Dirilis pada 18 Maret 2024Statistik Lain

Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen bersama mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2024.Penandatanganan Komitmen bersama mewujudkan zona integritas itu diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan BPS Provinsi Gorontalo saat pelaksanaan apel korpri, di halaman kantor BPS Provinsi Gorontalo, Senin (18/03/24).Pembangunan zona integritas merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam melaksanakan program reformasi birokrasi sesuai Peraturan Presdien nomor 81 tahun 2010 tentang grand desain reformasi birokrasi 2010-2025 dimana reformasi birokrasi menargetkan tiga sasaran utama yaitu peningkatan kapasitaas dan akuntabilitas, organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN serta peningkatan pelayanan public. BPS Provinsi Gorontalo sendiri telah melakukan Pencanangan Zona Integritas pada 21 Mei 2019.Kepala BPS Provinsi Gorontalo Mukhamad Mukhanif dalam sambutannya menekankan agar kegiatan penandatangan Pakta Integritas dan Komitmen mewujudkan Zona Integritas menuju WBK/WBBM ini tidak hanya dijadikan seremonial, namun harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.  Dokumen pakta integritas dijelaskannnya berisikan janji dan pernyataan seluruh pegawai untuk melaksanakan tugas, dan wewenang serta peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.“Saya harap ini tidak hanya sekedar tanda tangan tapi ini komitmen betul-betul dari hati dan diiringi dengan doa”, jelas Mukhamad Mukhanif.Diakhir sambutannya ia juga meminta agar para pegawai segera menindaklanjuti kegiatan internalisasi dengan berbagai inovasi dalam rangka perwujudan pembangunan Zona Integritas.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Provinsi Gorontalo

Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo
Jl. Prof. Dr. Aloei Saboe No. 117 Kota Gorontalo
T. (0435) 834596
F. (0435) 834597
e-mail: ppid7500@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial