Sosialisasi Anti Gratifikasi, Whistle Blowing System (WBS) dan Benturan Kepentingan - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo

Untuk permintaan data maupun konsultasi dapat dilakukan dengan berkunjung langsung ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Provinsi Gorontalo (08.00-15.30 WITA), atau melalui layanan online Whatsapp (chat only) 0811-4307-683, email: pstgorontalo@bps.go.id atau bps7500@bps.go.id, layanan konsultasi online: s.bps.go.id/lakustik

Sosialisasi Anti Gratifikasi, Whistle Blowing System (WBS) dan Benturan Kepentingan

Sosialisasi Anti Gratifikasi, Whistle Blowing System (WBS) dan Benturan Kepentingan

25 Maret 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Guna meningkatkan wawasan dan pengetahuan tentang Anti Gratifikasi, Whistle Blowing System (WBS) dan Benturan Kepentingan di lingkungan kerja, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo menyelenggarakan sosialiasi kepada seluruh pegawai melalui program Sharing Inspiratif Gugah Semangat (SIGMA), Senin (25/03/24) di Aula Moambuwa BPS Provinsi Gorontalo.

 

Sosialisasi ini diisi oleh dua narasumber dari Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Provinsi Gorontalo yakni Kepala KPPN Provinsi Gorontalo Arief Rokhman dengan materi mewujudkan Budaya Anti Gratifikasi di lingkungan kerja dan Suranto Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan internal dengan materi Benturan kepentingan.

 

Acara dibuka dengan sambutan singkat Kepala BPS Provinsi Gorontalo, Mukhamad Mukhanif.  Dalam sambutanya ia mengatakan, dengan adanya pemahamanan yang lebih baik menyangkut tentang Anti Gratifikasi, Whistle Blowings System (WBS) dan Benturan Kepentingan diharapkan dapat terciptanya budaya anti korupsi dalam diri pegawai negeri atau pejabat penyelenggara negara untuk mencegah agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam rangka membangun integritas pegawai, dan menciptakan pelayanan dilingkungan kerja BPS bersih, ramah dan transparan.

 

“BPS Provinsi Gorontalo terdiri dari 6 satuan kerja kabupaten/kota. Satu satuan kerja sudah berhasil WBK yaitu BPS Kabupaten Boalemo. Tahun 2023 BPS Prov Gorontalo menjadi provinsi dengan proporsi pengajuan WBK terbanyak”, ungkap Mukhanif.

 

Oleh karena itu, melalui Sosialisasi kali ini kami memilih KPPN menjadi narasumber untuk mengetahui bagaimana KPPN bertransformasi menjadi lebih baik sehingga menjadi acuan BPS khususnya bagi pilar Penguatan Pengawasan dan Akuntabilitas dalam mewujudkan pembangunan Zona Intergritas”, ungkap Mukhamad Mukhanif.

 

Sementara itu, Kepala KPPN Provinsi Gorontalo Arief Rokhman saat memberi paparan, menjelaskan mengenai Gratifikasi pada umumnya terjadi karena berkaitan dengan jabatan, tidak meminta walau minta suap, bersifat inventif, tidak terpaku pada nilai-nya, dianggap rezeki dan disamarkan menjadi budaya atau kebiasaaan.

Untuk mewujudkan budaya antigratifikasi tersebut kewajiban pegawai negeri/penyelenggara negara harus menolak gratifikasi, melaporkan penerimaan gratifikasi sebagaimana aturan Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001.

“lebih lanjut mengenai pembangunan ZI, kami di KPPN semata-mata lebih memfokuskan pada kegiatan yang sesuai core value berakhlak, sesuai peraturan dan serta menciptakan berbagai inovasi", jelas Arief.

Selain Sosialisasi Anti Gratifikasi, Whistle Blowing System (WBS) dan Benturan Kepentingan, sebelumnya BPS Provinsi Gorontalo pada Rabu 19 Maret 2024 juga telah melakukan Internalisasi Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajamen Risiko (MR).
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo

Jl. Prof. Dr. Aloei Saboe No. 117 Kota Gorontalo

Telp (0435) 834596; Faks (0435) 834597

Email: bps7500[at]bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik