25 Maret 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Guna meningkatkan wawasan dan pengetahuan tentang Anti
Gratifikasi, Whistle Blowing System (WBS) dan Benturan Kepentingan di
lingkungan kerja, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo
menyelenggarakan sosialiasi kepada seluruh pegawai melalui program Sharing
Inspiratif Gugah Semangat (SIGMA), Senin (25/03/24) di Aula Moambuwa BPS
Provinsi Gorontalo.
Sosialisasi ini diisi oleh dua narasumber dari Kantor
Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Provinsi Gorontalo yakni Kepala KPPN
Provinsi Gorontalo Arief Rokhman dengan materi mewujudkan Budaya Anti
Gratifikasi di lingkungan kerja dan Suranto Kepala Seksi Manajemen Satker dan
Kepatuhan internal dengan materi Benturan kepentingan.
Acara dibuka dengan sambutan singkat Kepala BPS
Provinsi Gorontalo, Mukhamad Mukhanif.
Dalam sambutanya ia mengatakan, dengan adanya pemahamanan yang lebih
baik menyangkut tentang Anti Gratifikasi, Whistle Blowings System (WBS)
dan Benturan Kepentingan diharapkan dapat terciptanya budaya anti korupsi dalam
diri pegawai negeri atau pejabat penyelenggara negara untuk mencegah agar tidak
terjadi konflik kepentingan dalam rangka membangun integritas pegawai, dan
menciptakan pelayanan dilingkungan kerja BPS bersih, ramah dan transparan.
“BPS Provinsi Gorontalo terdiri dari 6 satuan kerja
kabupaten/kota. Satu satuan kerja sudah berhasil WBK yaitu BPS Kabupaten
Boalemo. Tahun 2023 BPS Prov Gorontalo menjadi provinsi dengan proporsi
pengajuan WBK terbanyak”, ungkap Mukhanif.
Oleh karena itu, melalui Sosialisasi kali ini kami
memilih KPPN menjadi narasumber untuk mengetahui bagaimana KPPN bertransformasi
menjadi lebih baik sehingga menjadi acuan BPS khususnya bagi pilar Penguatan Pengawasan
dan Akuntabilitas dalam mewujudkan pembangunan Zona Intergritas”, ungkap
Mukhamad Mukhanif.
Sementara itu, Kepala KPPN Provinsi Gorontalo Arief
Rokhman saat memberi paparan, menjelaskan mengenai Gratifikasi pada umumnya
terjadi karena berkaitan dengan jabatan, tidak meminta walau minta suap,
bersifat inventif, tidak terpaku pada nilai-nya, dianggap rezeki dan disamarkan
menjadi budaya atau kebiasaaan.
Untuk mewujudkan budaya antigratifikasi tersebut
kewajiban pegawai negeri/penyelenggara negara harus menolak gratifikasi,
melaporkan penerimaan gratifikasi sebagaimana aturan Undang-undang No 31 Tahun
1999 jo UU No 20 tahun 2001.
“lebih lanjut mengenai pembangunan ZI, kami di KPPN
semata-mata lebih memfokuskan pada kegiatan yang sesuai core value berakhlak,
sesuai peraturan dan serta menciptakan berbagai inovasi", jelas Arief.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo
Jl. Prof. Dr. Aloei Saboe No. 117 Kota Gorontalo
Telp (0435) 834596; Faks (0435) 834597
Email: bps7500[at]bps.go.id
Tentang Kami