Workshop Peningkatan Kapasitas Aparatur Sipil Negara dalam membangun data dan metadata - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo

Untuk permintaan data maupun konsultasi dapat dilakukan dengan berkunjung langsung ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Provinsi Gorontalo (08.00-15.30 WITA), atau melalui layanan online Whatsapp (chat only) 0811-431-0075, email: pstgorontalo@bps.go.id atau bps7500@bps.go.id, layanan konsultasi online: s.bps.go.id/lakustik

Workshop Peningkatan Kapasitas Aparatur Sipil Negara dalam membangun data dan metadata

Workshop Peningkatan Kapasitas Aparatur Sipil Negara dalam membangun data dan metadata

18 September 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo terus berkomitmen meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistic sektoral. Pasalnya data statistik ini menjadi landasan utama dalam penyusunan kebijakan diberbagai sector.


Kerja sama  dengan Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo  dan Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA),   digelar  workshop peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara Pengelola Data Provinsi Gorontalo, selama 3 hari , (17-19 September 2024), bertempat di Fox hotel Kota Gorontalo.


Kegiatan ini melibatkan sejumlah unsur organisasi perangkat daerah (OPD) yang masuk pada tim statistic Sektoral/ Walidata.  Dibuka secara resmi oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Handoyo Sugiharto,  serta dihadiri Provincial Lead SKALA Ahmar Djalil, Kadis Kominfotik Rifli Katili dan Kepala BPS Gorontalo Mukhamad Mukhanif.

Pada kegiatan workshop BPS Provinsi Gorontalo menjadi narasumber, melakukan pendampingan mengenai ketersediaan dan penyajian data di daerah.


Di awali materi oleh Kepala BPS  Mukhamad Mukhanif, memaparkan tentang Penguatan Proses Bisnis Penyelenggaraan Statistik Sektoral serta  Progres Satu Data Indonesia  (SDI) di Provinsi Gorontalo.

Ia menjelaskan terkait  statistic sektoral merupakan kegiatan statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu, dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.


Dalam menyelenggarakan kegiatan Statistik, Mukhanif menjelaskan bahwa setiap instansi harus mengikuti Beberapa tahapan kegiatan statistik  yakni  terdiri dari Perencanaan Data, Pengumpulan data, pemeriksaan data dan penyebarluasan data.

Selain itu  Agar dapat menghasilkan data statistik sektoral yang berkualitas, perlu dilakukan standarisasi proses bisnis dengan mengacu pada GSBPM dan Peraturan BPS No. 4 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral Oleh Pemerintah Daerah.


Norma Penyelenggaraan Statistik yang dimaksud tersebut adalah tentang penyelenggaraan statistic yang diselenggarakan secara professional, objektif, berintegritas dan akuntabel. 

 “Sementara standar penyelenggaraan harus  Memiliki sumber daya manusia yang kompeten di bidang statistik, Memiliki sarana dan prasarana yang memadai  serta  Menggunakan konsep definisi, metadata, dan metodologi statistik yang baku”, jelas Mukhamad Mukhanif dalam paparannya.


Selain itu terkait Progres capaian Sistem Satu Data Indonesia di Provinsi Gorontalo Mukhanif mengatakan  sudah mulai ada kemajuan, namun masih ada hal-hal lain yang perlu menjadi perhatian.


Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan  itu  diantaranya adalah tentang  penyelarasan Perpres 39 terkait Nomenklatur “walidata sektor”,  kemudian  belum adanya    regulasi atau pedoman yang jelas mengatur forum SDI dan rencana aksi.

 

 

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo

Jl. Prof. Dr. Aloei Saboe No. 117 Kota Gorontalo

Telp (0435) 834596; Faks (0435) 834597

Email: bps7500[at]bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik