18 September 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Badan
Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo terus berkomitmen meningkatkan
kualitas penyelenggaraan statistic sektoral. Pasalnya data statistik ini
menjadi landasan utama dalam penyusunan kebijakan diberbagai sector.
Kerja
sama dengan Dinas Kominfotik Provinsi
Gorontalo dan Sinergi
dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA), digelar
workshop peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara Pengelola Data
Provinsi Gorontalo, selama 3 hari , (17-19 September 2024), bertempat di Fox
hotel Kota Gorontalo.
Kegiatan ini melibatkan
sejumlah unsur organisasi perangkat daerah (OPD) yang masuk pada tim statistic
Sektoral/ Walidata. Dibuka secara resmi
oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Handoyo Sugiharto, serta dihadiri Provincial Lead SKALA Ahmar
Djalil, Kadis Kominfotik Rifli Katili dan Kepala BPS Gorontalo Mukhamad
Mukhanif.
Pada kegiatan workshop BPS Provinsi
Gorontalo menjadi narasumber, melakukan pendampingan mengenai ketersediaan dan
penyajian data di daerah.
Di awali materi oleh Kepala BPS Mukhamad Mukhanif, memaparkan tentang Penguatan Proses Bisnis
Penyelenggaraan Statistik Sektoral serta
Progres Satu Data Indonesia (SDI)
di Provinsi Gorontalo.
Ia
menjelaskan terkait statistic sektoral
merupakan kegiatan statistik yang
pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu,
dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang
merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
Dalam
menyelenggarakan kegiatan Statistik, Mukhanif menjelaskan bahwa setiap instansi
harus mengikuti Beberapa tahapan kegiatan statistik yakni terdiri
dari Perencanaan Data, Pengumpulan data, pemeriksaan data dan penyebarluasan
data.
Selain
itu Agar dapat menghasilkan data
statistik sektoral yang berkualitas, perlu dilakukan standarisasi proses bisnis
dengan mengacu pada GSBPM dan Peraturan BPS No. 4 Tahun 2019 tentang Norma,
Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral Oleh
Pemerintah Daerah.
Norma Penyelenggaraan Statistik yang dimaksud
tersebut adalah tentang penyelenggaraan statistic yang diselenggarakan secara
professional, objektif, berintegritas dan akuntabel.
“Sementara standar penyelenggaraan harus Memiliki
sumber daya manusia yang kompeten di bidang statistik, Memiliki
sarana dan prasarana yang memadai
serta Menggunakan konsep
definisi, metadata, dan metodologi statistik yang baku”, jelas Mukhamad
Mukhanif dalam paparannya.
Selain itu terkait Progres capaian Sistem Satu Data Indonesia di Provinsi Gorontalo Mukhanif mengatakan sudah mulai ada kemajuan, namun masih ada hal-hal lain yang perlu menjadi perhatian.
Beberapa hal penting yang perlu
diperhatikan itu diantaranya
adalah tentang penyelarasan Perpres 39 terkait Nomenklatur “walidata sektor”, kemudian
belum adanya regulasi atau pedoman yang jelas mengatur
forum SDI dan rencana aksi.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo
Jl. Prof. Dr. Aloei Saboe No. 117 Kota Gorontalo
Telp (0435) 834596; Faks (0435) 834597
Email: bps7500[at]bps.go.id