Pada bulan September 2015, NTP (NTP Umum) Provinsi Gorontalo tercatat sebesar 103,80 yang mengalami kenaikan sebesar 1,75 persen bila dibandingkan keadaan bulan Agustus yang tercatat sebesar 102,02. NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 98,29 untuk Subsektor Tanaman Pangan (NTP-P), 126,45 untuk Subsektor Hortikultura (NTP-H), 96,00 untuk Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTP-R), 103,50 untuk Subsektor Peternakan (NTP-T) dan 100,26 untuk Subsektor Perikanan (NTN).
Dari 10 provinsi di Kawasan Timur Indonesia 7 (tujuh) provinsi yang NTP-nya berada di atas angka 100. NTP tertinggi dicapai oleh Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai sebesar 106,43 yang diikuti Provinsi Sulawesi Barat sebesar 105,82, Provinsi Gorontalo sebesar 103,80, Provinsi Papua Barat sebesar 101,06, Provinsi Maluku Utara sebesar 101,00, Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 100,72, dan Provinsi Maluku sebesar 100,56. Nilai Tukar Petani terendah terjadi pada Provinsi Sulawesi Utara sebesar 95,89 diikuti Provinsi Papua sebesar 96,67, dan Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 98,50. NTP nasional sebesar 102,33 mengalami kenaikan sebesar 1,04 persen dari bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 101,28.
Pada September 2015, terjadi inflasi di daerah perdesaan di Provinsi Gorontalo sebesar 0,61 persen. Inflasi terjadi karena adanya kenaikan indeks harga pada sebagian besar kelompok konsumsi rumah tangga yaitu bahan makanan sebesar 1,10 persen, makanan jadi 0,30, sandang 0,26 persen, kesehatan 0,45 persen, pendidikan, rekreasi, dan olah raga 0,04 persen, dan transportasi & komunikasi sebesar 0,02 persen, sedangkan perumahan mengalami deflasi sebesar -0,11 persen
Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Gorontalo pada September 2015 sebesar 115,16 atau naik 2,15 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.