Pada bulan Juli 2017, NTP (NTP Umum) Provinsi Gorontalo tercatat sebesar 103,79 atau mengalami penurunan sebesar -1,35 persen bila dibandingkan keadaan bulan Juni 2017 yang tercatat sebesar 105,22. NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 106,01 untuk Subsektor Tanaman Pangan (NTP-P), 114,79 untuk Subsektor Hortikultura (NTP-H), 97,44 untuk Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTP-R), 100,12 untuk Subsektor Peternakan (NTP-T) dan 100,93 untuk Subsektor Perikanan (NTN).
Dari 10 provinsi di Kawasan Timur Indonesia 6 (enam) provinsi yang NTP-nya berada di atas angka 100. NTP tertinggi dicapai oleh Provinsi Sulawesi Barat dengan nilai sebesar 104,42 yang diikuti Provinsi Gorontalo sebesar 103,79, Provinsi Maluku sebesar 100,85, Provinsi Maluku Utara sebesar 100,57, Provinsi Papua Barat sebesar 100,20, dan Propinsi Sulawesi Selatan sebesar 100,18. Nilai Tukar Petani terendah terjadi pada Provinsi Sulawesi Utara sebesar 92,32, Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 93,02, Propinsi Sulawesi Tenggara sebesar 93,06, dan Propinsi Papua sebesar 95,43. NTP nasional sebesar 100,65 mengalami kenaikan sebesar 0,15 persen dari bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 100,53.
Pada Juli 2017, terjadi inflasi di daerah perdesaan di Provinsi Gorontalo sebesar 1,59 persen. Inflasi terjadi karena adanya kenaikan indeks harga pada kelompok pengeluaran rumahtangga, yaitu kelompok bahan makanan 2,91 persen, makanan jadi 0,37 persen, sandang 0,26 persen, kesehatan 0,42 persen, dan pendidikan, rekreasi dan olahraga 0,52 persen. Sedangkan kelompok perumahan tidak mengalami perubahan dan transportasi dan komunikasi turun 0,01 persen.
Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Gorontalo pada Juli 2017 sebesar 120,35 atau turun sebesar -0,24 persen dibanding NTUP bulan Juni 2017.