Pada bulan Mei 2018, NTP (NTP Umum) Provinsi Gorontalo tercatat sebesar
103.33 atau mengalami kenaikan sebesar 0.71 persen bila dibandingkan keadaan
bulan April 2018 yang tercatat sebesar 102.60. NTP masing-masing subsektor
tercatat sebesar 106.74 untuk Subsektor Tanaman Pangan (NTP-P), 107.49 untuk
Subsektor Hortikultura (NTP-H), 98.46 untuk Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat
(NTP-R), 101.02 untuk Subsektor Peternakan (NTP-T), dan 101.35 untuk Subsektor
Perikanan (NTN).
Dari 10 provinsi di Kawasan Timur Indonesia, ada 5 provinsi yang NTP-nya
berada di atas 100. NTP tertinggi dicapai oleh Provinsi Sulawesi Barat dengan
nilai sebesar 113.32, diikuti Provinsi Gorontalo sebesar 103.33, kemudian
Sulawesi Selatan sebesar 103.31, Maluku sebesar 101.00, dan Papua Barat sebesar
100.18 persen. Nilai Tukar Petani terendah terjadi di Provinsi Papua sebesar
91.73, Provinsi Sulawesi Utara sebesar 94.87, Provinsi Sulawesi Tenggara
sebesar 96.76, Provinsi Maluku Utara sebesar 98.38, dan Provinsi Sulawesi
Tenggara sebesar 99.19. NTP nasional sebesar 101.99 mengalami kenaikan 0.37
persen dari bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 101.61.
Pada Mei 2018, terjadi inflasi di daerah perdesaan di Provinsi Gorontalo
sebesar 0.23 persen. Inflasi terjadi karena adanya kenaikan indeks harga pada 7
kelompok pengeluaran rumah tangga, yaitu kelompok bahan makanan sebesar 0.05
persen, kelompok makanan jadi sebesar 0.69 persen, kelompok perumahan sebesar
0.24 persen, kelompok sandang sebesar 0.12 persen, kelompok kesehatan sebesar
0.36 persen, kelompok pendidikan, rekreasi, dan olahraga sebesar 0.24 persen,
dan kelompok trasportasi dan komunikasi sebesar 0.29 persen.
Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP)
Provinsi Gorontalo pada Mei
2018 sebesar 119.14 atau naik sebesar 0.84 persen dibanding NTUP bulan April
2018