Portal PPID
Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS Provinsi Gorontalo menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

KID Serahkan SK Penetapan dan Hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik 2023

Dirilis pada 23 April 2024Statistik Lain

Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Gorontalo menyerahkan Surat Keputusan tentang penetapan Hasil Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023.SK penetapan hasil monitoring,  diserahkan secara langsung oleh Ketua KID Idris Kunte kepada Kepala BPS Provinsi Gorontalo Mukhamad Mukhanif, di Kantor BPS Provinsi Gorontalo Selasa, 23 April 2024.Sebelumnya BPS Provinsi Gorontalo meraih penghargaan sebagai Badan Publik Vertikal dengan predikat Informatif dan hasil tindak lanjut pengahrgaan itu, KID menyerahkan hasil monitoring yang telah dilakukan KID. Idris Kunte dalam kesempatan itu mengatakan, hasil monitoring dan SK penetapan ini diserahkan agar menjadi acuan dan evaluasi BPS dalam mempertahankan dan meningkatkan keterbukaan informasi publik sesuai amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008. “Dengan harapan diserahkan SK dan hasil monitoring ini bisa memacu teman-teman di BPS untuk lebih baik dan mempersiapkan lagi, sebab setiap tahun KID melaksanakan evaluasi”, kata Idris Kunte.Sementara itu Kepala BPS Provinsi Gorontalo Mukhamad Mukhanif mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan hal yang sangat esensial bagi suatu Lembaga pemerintahan termasuk BPS. Oleh karena itu, hasil monitoring yang disampaikan oleh KID bagi Mukhanif  sangat penting untuk menjadi bahan evaluasi BPS dalam menyusun keterbukaan informasi publik yang berkualitas dan lebih baik.  “Sebagai Lembaga penyedia data kita ternyata tidak hanya dituntut untuk membuka akses layanan informasi data saja, tetapi harus seperti Lembaga lain yang terbuka dalam informasi kegiatan instansi, anggaran dan lainnya, sehngga kami ingin ada koordinasi selalu dengan KID terkait informasi apa saja yang dibutuhkan masyarakat”, ungkap Mukhanif.  Selain Kepala BPS Provinsi Gorontalo, Penyerahan hasil monitoring turut dihadiri oleh Kepala Bagian Umum BPS Provinsi Gorontalo Dwi Alwi Astuti bersama tim PPID BPS Provinsi Gorontalo.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Provinsi Gorontalo

Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo
Jl. Prof. Dr. Aloei Saboe No. 117 Kota Gorontalo
T. (0435) 834596
F. (0435) 834597
e-mail: ppid7500@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial