Portal PPID
Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS Provinsi Gorontalo menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

BPS : Pentingnya Pemeriksaan Daftar Data Tingkat Daerah

Dirilis pada 18 April 2024Statistik Lain

Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo mengikuti kegiatan Workshop Penguatan Tata Kelola Satu Data Indonesia melalui pemetaan dan penyusunan data prioritas Provinsi Gorontalo, Kamis (18/04/24).Kegiatan yang berlangsung di Fox hotel Kota Gorontalo itu dibuka secara resmi oleh sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim.  Dalam kesempatan itu BPS Provinsi Gorontalo  menjadi narasumber, memaparkan  materi mengenai  Pemeriksaan Daftar Data Tingkat Daerah yang disampaikan oleh Kepala BPS Provinsi Gorontalo Mukhamad Mukhanif. Mukhanif megatakan sebagai pembina data,  BPS Provinsi Gorontalo merekomendasikan penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan melakukan Pemeriksaan  Daftar Data Tingkat Daerah. Hal ini  sangat penting agar  data  yang dihasilkan oleh produsen  sesuai sama dengan  PRINSIP Satu Data Indonesia/walidata. "Pemeriksaan tersebut dilakukan mulai dari ketersedian masing-masing Data Prioritas di daerahStandar Data Statistik, Metadata, Interoperabilitas, Kode Referensi serta Pemanfaatan Data", ungkap Mukhamad Mukhanif. ia pun menjelaskan terkait Penyusunan Daftar data di lingkup pemda harus berdasarkan  Petunjuk Pelaksanaan Kementerian PPN/Bappenas Nomor 7 tahun 2022, dimana salah satu yang dibahas menjadi poin penting  yaitu pengumpulan seluruh Walidata Pendukung dan Produsen Data dalam Forum Satu Data tingkat Daerah, untuk membahas dan mendiskusikan terkait Daftar Data yang akan dikumpulkan oleh Produsen Data dan yang  dibutuhkan oleh Pengguna Data."kalau kita melihat roadmap satu data Indonesia dari tahun 2022 hingga sekarang,  di 2024 ini harusnya kita sudah masuk di SDI sebagai tumpuan perencanaan, pemantauan, evaluasi pembangunan. Fokusnya pendayagunaan Ekosistem regulasi , namun karena masih ada beberapa yg tidak terlaksana di tahun 2022 dan 2023 maka harus di implementasikan dan dilakukan  ditahun ini,"ujarnya.Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim mengungkapkan saat ini yang menjadi tantangan pemerintah daerah adalah bagaimana  mengelola dan menyajikan data berkualitas. Olehnya itu Dengan adanya kegiatan workshop penguatan satu data, diharapkan bisa menghasilkan persamaan persepsi dalam menyusun  data prioritas nasional di tahun  2024. "Masih terdapat banyak data yang tidak terupdate sehingga ini menjadi tantangan serius pemprov dalam menyusun kesesuaian data dan perlu dibenahi, jika tidak akan berdampak terhadap pembangunan daerah", jelas Sofian Ibrahim.Selain dihadiri kepala BPS dan Sekda Provinsi Gorontalo, Workshop Penguatan SDI juga turut di ikuti oleh Provincial lead skala Gorontalo Ahmar Djalil bersama tim, Kepala Bappeda dan Diskominfotik Provinsi Gorontalo,  kepala bidang sistem informasi Kementerian Dalam Negeri yang hadir secara virtual serta para peserta dari perwakilan tiap Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Provinsi Gorontalo dan Produsen Data.Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan diskusi kelompok untuk melakukan identifikasi ketersediaan data prioritas 2024 yang secara nasional sudah ditetapkan dengan  Permen PPN No.5 tahun 2024 terdapat sebanyak 1879 data. Diskusi dipandu oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bapppeda Provinsi Gorontalo serta pendampingan dari Tim Pembina Statistik  Sektoral BPS Provinsi Gorontalo, Prasaja Arifiyanto  dan Muhammad Syaiful.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Provinsi Gorontalo

Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo
Jl. Prof. Dr. Aloei Saboe No. 117 Kota Gorontalo
T. (0435) 834596
F. (0435) 834597
e-mail: ppid7500@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial