No
|
Informasi yang Dikecualikan
|
Jenis Informasi
|
1
|
Informasi hasil rapat pada Badan Pusat Statistik
|
a. laporan;
|
b. catatan rapat;
|
c. risalah pembahasan peraturan;
|
d. slide presentasi; dan/ atau
|
e. rekaman suara/ pembicaraan, transkripsi rekaman suara dan keputusan rapat.
|
2
|
Surat-surat pada Badan Pusat Statistik
|
a. surat surat;
|
b. memorandum;
|
c. disposisi;
|
d. nota dinas; dan
|
e. naskah dinas lainnya.
|
3
|
Surat-surat atau dokumen Badan Pusat Statistik yang substansinya menurut peraturan perundang-undangan harus dirahasiakan.
|
a. Draft Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L);
|
b. Exercise/perhitungan RAPBN Badan Pusat Statistik (sebelum disampaikan dan dibahas DPR);
|
c. Dokumen pengelolaan keuangan tahun berjalan yang belum diaudit;
|
d. Dokumen penggadaan barang dan jasa yang masih dalam proses lelang (HPS, Dokumen Penawaran Kontrak, Berita Acara Pelelangan dan lain-lain);
|
e. Dokumen penggunaan, pemanfaatan, pemindahtangan dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang sedang dalam proses (surat, nota dinas, berita acara, surat keputusan);
|
f. Data BMN berupa tanah yang masih dalam proses pembuatan surat bukti kepemilikan;
|
g. Rencana pembelian tanah/properti (lokasi, pemilik, NJOP, dan lain-lain);
|
h. Dokumen penggunaan, pemanfaatan, pemindahtangan, dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang sedang dalam proses;
|
i. Laporan keuangan Badan Pusat Statistik yang belum diaudit (unaudited) oleh auditor;
|
j. Laporan pengaduan dan identitas pelapor pelanggaran/penerimaan gratifikasi yang dilakukan pegawai Badan Pusat Statistik;
|
i. Surat/ dokumen berkaitan dengan proses peradilan yang melibatkan Badan Pusat Statistik selama proses peradilan berlangsung.
|
4
|
Data dan informasi terkait kegiatan statistik.
|
Seluruh data individu hasil sensus, survei dan kegiatan statistik lainnya.
|
5
|
Surat atau dokumen yang berhubungan dengan instansi dalam maupun luar negen.
|
a. Dokumen perjanjian kerja sama dengan instansi pemerintah maupun swasta; dan
|
b. Draft-draft Memorandum of Understanding (MoU) yang masih dinegosiasikan.
|
6
|
Informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi.
|
a. Rekam medis;
|
b. Rahasia Kedokteran terkait dengan pasien kecuali di tentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan;
|
c. Nilai hasil tes (tes potensi akademik, psikotes, Executive Brain Assesment, kesehatan spiritual, tes kepribadian (MMPI), tes kesehatan dan kebugaran, dan wawancara) dalam rangka penyaringan/ penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
|
d. Identitas individu hasil seleksi mahasiswa STIS;
|
e. Nilai hasil seleksi dan evaluasi pegawai BPS yang mengikuti pendidikan formal dan informal;
|
f. Nilai individu hasil pelaksanaan pendidikan formal dan informal;
|
g. Proses pemberian/ penolakan izin cerai, beristri lebih dari seorang dan keterangan untuk melakukan perceraian;
|
h. Daftar Penilaian Kinerja Pegawai;
|
i. Proses keputusan mutasi jabatan struktural atau fungsional;
|
j. Proses pengangkatan pejabat struktural;
|
k. Proses hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil, keberatan atas hukuman disiplin PNS dan peninjauan kembali atas hukuman disiplin PNS;
|
l. Proses pemberhentian PNS;
|
m. Proses Keputusan pemberhentian sementara karena dilakukan penahanan pihak yang berwajib;
|
n. Hasil pemeriksaan pejabat/pegawai yang dikenakan hukuman disiplin;
|
o. Informasi kepegawaian menyangkut data pribadi dan data lainnya yang berkenaan dengan pegawai tersebut (biodata elektronik PNS);
|
7
|
Informasi yang terkait dengan sistem keamanan teknologi informasi.
|
a. Sistem Keamanan Elektronik;
|
b. Sistem Manajemen database;
|
c. Bandwidth management;
|
d. Konfigurasi infrastruktur jaringan komunikasi dalam data center;
|
e. Konfigurasi data center;
|
f. Internet Protokol (IP) address private; dan
|
g. Lokasi server.
|