Pengawasan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 di BPS Provinsi Gorontalo - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo

Untuk permintaan data maupun konsultasi dapat dilakukan dengan berkunjung langsung ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Provinsi Gorontalo (08.00-15.30 WITA), atau melalui layanan online Whatsapp (chat only) 0811-431-0075, email: [email protected] atau [email protected], layanan konsultasi online: s.bps.go.id/lakustik

BPS Provinsi Gorontalo menyediakan 4 jenis layanan. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut.

Pengawasan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 di BPS Provinsi Gorontalo

Pengawasan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 di BPS Provinsi Gorontalo

23 Oktober 2020 | Kegiatan Statistik


Jumat, 23 Oktober 2020 secara virtual, BPS Provinsi Gorontalo menggelar pertemuan bersama Anggota Komite IV DPD RI, Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad. Pertemuan tersebut digelar dalam rangka pengawasan komite IV DPD RI atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik, khususnya pelaksanaan sensus penduduk tahun 2020 dan program Satu Data Indonesia untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan di daerah. Secara langsung acara dihadiri oleh Tenaga Ahli Anggota DPD RI, Yeri Sinubu, Kepala BPS Provinsi Gorontalo, Herum Fajarwati, jajaran eselon III BPS Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas PMD Dukcapil Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Amran Fahrun, Kepala Bidang Statistik Diskominfo Provinsi Gorontalo, Fatma Biki, serta sekretariat SP2020 Provinsi BPS Provinsi Gorontalo di ruang vicon BPS Provinsi Gorontalo.

Pelaksanaan Pengawasan Komite IV DPD RI ke Daerah bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan Sensus Penduduk dan Satu Data Indonesia. Tujuan akhirnya adalah supaya pembangunan di Gorontalo semakin berkualitas sehingga membuat kesejahteraan masyarakat di Gorontalo akan menjadi semakin baik” ungkap Fadel mengawali pertemuan tersebut.

Sementara itu dalam paparannya Herum Fajarwati, kepala BPS Provinsi Gorontalo mengungkapkan atas dukungan pemerintah daerah mulai dari Pemerintah Provinsi hingga desa/kelurahan BPS Provinsi Gorontalo berhasil meraih penghargaan atas pencapaian target dalam Sensus Penduduk Online. “Periode 15 Februari sampai dengan 29 Mei 2020, capaian SP Online Provinsi Gorontalo sebesar 329.990 penduduk atau diperkirakan sebesar 28% penduduk telah berpartisipasi dalam SP Online. Hal ini menempatkan Gorontalo menjadi provinsi tertinggi kedua dalam pencapaian terhadap target SP Online“ tutur Herum.

Lebih lanjut Herum menjelaskan mengenai progress pelaksanaan Sensus Penduduk September yang dilaksanakan secara door to door. “Sensus Penduduk September 2020 yang dilaksanakan secara door to door telah selesai pelaksanaan lapangannya. Saat ini memasuki pelaksanaan pengolahan data dan diperkirakan selesai pada pertengahan Desember 2020” tambah Herum.

Paparan dilanjutkan dengan penjelasan mengenai Satu Data Indonesia dan data strategis di tengah masa  pandemi. “Prinsip Satu Data Indonesia adalah data yang dihasilkan produsen data harus memenuhi standar data; memiliki metadata; menggunakan kode referensi dan/atau data induk; sertamemenuhi kaidah interoperabilitas data” ungkap Herum

Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dari audiensi, dan ditutup dengan penyerahan plakat dan buku publikasi Gorontalo dalam Angka kepada tenaga ahli DPD RI.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo

Jl. Prof. Dr. Aloei Saboe No. 117 Kota Gorontalo

Telp (0435) 834596; Faks (0435) 834597

Email: bps7500[at]bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik