Kunjungan Komisi Informasi Daerah Gorontalo di BPS Provinsi Gorontalo - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo

Untuk permintaan data maupun konsultasi dapat dilakukan dengan berkunjung langsung ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Provinsi Gorontalo (08.00-15.30 WITA), atau melalui layanan online Whatsapp (chat only) 0811-431-0075, email: pstgorontalo@bps.go.id atau bps7500@bps.go.id, layanan konsultasi online: s.bps.go.id/lakustik

Kunjungan Komisi Informasi Daerah Gorontalo di BPS Provinsi Gorontalo

Kunjungan Komisi Informasi Daerah Gorontalo di BPS Provinsi Gorontalo

15 September 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya


Keterbukaan Informasi Publik merupakan amanah dari Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang melekat pada setiap badan publik.


Dengan telah ditetapkannya SK Gubernur mengenai Struktur Organisasi Komisi Informasi di Provinsi Gorontalo dan telah dilantik pada April 2021, maka Komisi Informasi melakukan koordinasi dengan seluruh badan publik yang ada di Provinsi Gorontalo salah satunya adalah BPS Provinsi Gorontalo.


Dalam rangka melakukan asistensi dan monitoring tata kelola pelayanan informasi publik, Kepala BPS Provinsi Gorontalo Mukhamad Mukhanif menerima kunjungan dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Gorontalo Idris Kunte(15/09).


Diawal Idris Kunte menyampaikan maksud kedatangan untuk melakukan silaturahmi. Selain itu, Idris juga menyampaikan berbagai program kerja KI diantaranya melakukan koordinasi dengan seluruh badan publik serta melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Program kami pertama adalah membangun koordinasi dengan seluruh stakeholder badan publik, menyatukan persepsi dan pemahaman informasi publik serta mendorong keterbukaan informasi publik. Kemudian melakukan penyusunan indeks keterbukaan informasi publik dan memastikan adanya pejabat pengelola informasi publik” ungkap Idris.


Dalam kesempatan yang sama Mukhanif juga menjelaskan beberapa keterbukaan informasi yang telah dilaksanakan, mulai dari informasi terbuka berkala dan informasi terbuka setiap saat yang dapat diakses oleh masyarakat melalui website BPS, dan memberikan gambaran mengenai informasi tertutup/ dikecualikan.


Di akhir Mukhanif menyampaikan: “Dalam hal menyusun keterbukaan informasi publik BPS Provinsi Gorontalo tetap masih sangat memerlukan evaluasi dan internalisasi dari Komisi Informasi untuk meningkatkan lagi kualitas layanan serta pentingnya Keterbukaan Informasi Publik ini, kepada seluruh pegawai. Semoga kedepan komunikasi dan koordinasi ini dapat terus terjaga” ungkap mukhanif.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo

Jl. Prof. Dr. Aloei Saboe No. 117 Kota Gorontalo

Telp (0435) 834596; Faks (0435) 834597

Email: bps7500[at]bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik