Pelantikan Jabatan Fungsional Analis SDM Ahli Pertama di Lingkup BPS Provinsi Gorontalo - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo

Untuk permintaan data maupun konsultasi dapat dilakukan dengan berkunjung langsung ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Provinsi Gorontalo (08.00-15.30 WITA), atau melalui layanan online Whatsapp (chat only) 0811-4307-683, email: pstgorontalo@bps.go.id atau bps7500@bps.go.id, layanan konsultasi online: s.bps.go.id/lakustik

Pelantikan Jabatan Fungsional Analis SDM Ahli Pertama di Lingkup BPS Provinsi Gorontalo

Pelantikan Jabatan Fungsional Analis SDM Ahli Pertama  di Lingkup BPS Provinsi Gorontalo

30 November 2023 | Kegiatan Statistik Lainnya


Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo  Mukhamad Mukhanif Melantik satu orang pegawai jabatan Fungsional Analis SDM Ahli Pertama dilingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo. Pelantikan dan pengambilan sumpah ini dilaksanakan secara langsung di Aula Moambuwa kantor BPS, Kamis (30/11/23).

Kepala BPS Provinsi Gorontalo Mukhamad Mukhanif dalam kesempatan itu mengatakan bahwa pelantikan ini sebagaimana komitmen BPS dalam melaksanakan tranformasi SDM melalui penyetaraan jabatan struktural ke fungsional. Peralihan jabatann ini mensyaratkan pegawai melakukan uji kompetensi dan pemenuhan Dokumen sesuai ketentuan pemenuhan jabatan Fungsional khususnya peralihan dari jabatan.

"Pertama kalinya kita melantik pejabat fungsional tertentu yakni saudari Sri Wandari sebagai JFT Analisis SDM Ahli Pertama melalui PJL yang sebenarnya sudah menduduki jabatan Statistisi. Karena  jenjangnya Ahli pertama maka kita lakukan  pengusulan baru yang bersangkutan mengikuti uji kompetensi dan dinyatakan lulus oleh biro SDM", ungkap Mukhanif.

Menurut Mukhanif Analis SDM Ahli Pertama merupakan jabatan yang sangat strategis karena berkenaan dengan hajat hidup orang banyak, nasib pegawai dan pengelolaan SDM. Sehingga itu diharapkan para pegawai dengan jabatan yang diemban dapat menjaga kepercayaan dan amanah dalam melaksanakan tugas.

"Analis SDM tidak hanya dituntut menjadi operator dari semua aplikasi layanan kepegawaian tetapi harus juga mengetahui aturan kepegawaian", jelas mukhanif.

diakhir sambutan mukhanif menambahkan tanggung jawab selalu pejabat fungsional juga diatur dalam permenpan no. 38 tahun 2017 tentang standar kompetensi ASN, Para pegawai harus memiliki kompetensi level 2 pada aspek Integritas, Orientasi pada hasil, pengembangan diri, pelayanan publik hingga pada kompetensi manajerial.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo

Jl. Prof. Dr. Aloei Saboe No. 117 Kota Gorontalo

Telp (0435) 834596; Faks (0435) 834597

Email: bps7500[at]bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik