Jumat,
23 Oktober 2020 secara virtual, BPS Provinsi Gorontalo menggelar pertemuan bersama
Anggota Komite IV DPD RI, Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad. Pertemuan tersebut
digelar dalam rangka pengawasan komite IV DPD RI atas pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik, khususnya pelaksanaan
sensus penduduk tahun 2020 dan program Satu Data Indonesia untuk mewujudkan keterpaduan
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan di daerah. Secara langsung acara
dihadiri oleh Tenaga Ahli Anggota DPD RI,
Yeri Sinubu, Kepala BPS Provinsi Gorontalo, Herum Fajarwati, jajaran eselon III BPS Provinsi Gorontalo, Kepala
Dinas PMD Dukcapil Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Amran Fahrun, Kepala
Bidang Statistik Diskominfo Provinsi Gorontalo, Fatma Biki, serta sekretariat
SP2020 Provinsi BPS Provinsi Gorontalo di ruang vicon BPS Provinsi
Gorontalo.
“Pelaksanaan
Pengawasan Komite IV DPD RI ke Daerah bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan
Sensus Penduduk dan Satu Data Indonesia. Tujuan akhirnya adalah supaya
pembangunan di Gorontalo semakin berkualitas sehingga membuat kesejahteraan
masyarakat di Gorontalo akan menjadi semakin baik” ungkap Fadel mengawali
pertemuan tersebut.
Sementara itu dalam paparannya Herum
Fajarwati, kepala BPS Provinsi Gorontalo mengungkapkan atas dukungan pemerintah
daerah mulai dari Pemerintah Provinsi hingga desa/kelurahan BPS Provinsi
Gorontalo berhasil meraih penghargaan atas pencapaian target dalam Sensus
Penduduk Online. “Periode 15 Februari sampai dengan 29 Mei
2020, capaian SP Online Provinsi Gorontalo sebesar 329.990 penduduk atau diperkirakan
sebesar 28% penduduk telah berpartisipasi dalam SP Online. Hal ini menempatkan Gorontalo
menjadi provinsi tertinggi kedua dalam pencapaian terhadap target SP Online“
tutur Herum.
Lebih lanjut Herum menjelaskan mengenai
progress pelaksanaan Sensus Penduduk September yang dilaksanakan secara door
to door. “Sensus Penduduk September 2020 yang
dilaksanakan secara door to door telah selesai pelaksanaan lapangannya. Saat
ini memasuki pelaksanaan pengolahan data dan diperkirakan selesai pada
pertengahan Desember 2020” tambah Herum.
Paparan dilanjutkan dengan penjelasan mengenai
Satu Data Indonesia dan data strategis di tengah masa pandemi. “Prinsip Satu Data Indonesia adalah data yang
dihasilkan produsen data harus memenuhi standar data; memiliki metadata;
menggunakan kode referensi dan/atau data induk; sertamemenuhi kaidah
interoperabilitas data” ungkap Herum
Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya
jawab dari audiensi, dan ditutup dengan penyerahan plakat dan buku publikasi
Gorontalo dalam Angka kepada tenaga ahli DPD RI.