Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolok ukur upaya peningkatan pelayanan publik.
Untuk itu, Selasa, 14 Maret 2023 bertempat di Aula kantor BPS Provinsi Gorontalo, telah dilaksankan Acara Focus Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan Publik dilingkungan BPS Provinsi Gorontalo, tahun 2023. Acara dibuka langsung oleh Ibu Dwi Alwi Astuti selaku Kepala Kepala Bagian Umum dan menghadirkan narasumber Kepala Ombudsman, Alim S. Niode. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Media Masa (Antara News), perwakilan akademisi (Kaprodi Statistika UNG), perwakilan pengguna data (Agen Statistik), perwakilan ormas (Wire G), dan tim pelayanan publik BPS se-Provinsi Gorontalo.
Kegiatan FGD ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan publik di lingkungan BPS Provinsi Gorontalo dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atau pengguna data. BPS Provinsi Gorontalo terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pengguna data.