Pada bulan Juni 2015, NTP (NTP Umum) Provinsi Gorontalo tercatat sebesar 101,38 yang mengalami kenaikan sebesar 0,29 persen bila dibandingkan keadaan bulan Mei yang tercatat sebesar 101,09. NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 94,44 untuk Subsektor Tanaman Pangan (NTP-P), 125,49 untuk Subsektor Hortikultura (NTP-H), 94,48 untuk Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTP-R), 100,72 untuk Subsektor Peternakan (NTP-T) dan 99,94 untuk Subsektor Perikanan (NTN).
Dari 10 provinsi di Kawasan Timur Indonesia hanya setengahnya atau 6 (enam) provinsi yang NTP-nya berada di atas angka 100. NTP tertinggi dicapai oleh Provinsi Sulawesi Barat dengan nilai sebesar 104,76 yang diikuti Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 103,57, Provinsi Gorontalo sebesar 101,38, Provinsi Papua Barat sebesar 101,35, Provinsi Maluku Utara sebesar 101,22, dan Provinsi Maluku sebesar 100,20. Nilai Tukar Petani terendah terjadi pada Provinsi Sulawesi Utara sebesar 94,70 diikuti Provinsi Papua sebesar 96,98, Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 97,62, dan Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 98,80. NTP nasional sebesar 100,52 mengalami kenaikan sebesar 0,50 persen dari bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 100,02.
Pada Juni 2015, terjadi inflasi di daerah perdesaan di Provinsi Gorontalo sebesar 1,24 persen. Inflasi terjadi karena adanya kenaikan indeks harga pada seluruh kelompok konsumsi rumah tangga yaitu bahan makanan sebesar 2,05 persen, makanan jadi 0,78, perumahan 0,30 persen, sandang 0,02 persen, kesehatan 0,31 persen, pendidikan, rekreasi, dan olah raga 0,11 persen, dan transportasi dan komunikasi sebesar 0,35 persen.
Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Gorontalo pada Juni 2015 sebesar 110,85 atau naik 1,17 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.