Pada bulan Juli 2015, NTP (NTP Umum) Provinsi Gorontalo tercatat sebesar 101,65 yang mengalami kenaikan sebesar 0,26 persen bila dibandingkan keadaan bulan Juni yang tercatat sebesar 101,38. NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 93,83 untuk Subsektor Tanaman Pangan (NTP-P), 123,24 untuk Subsektor Hortikultura (NTP-H), 96,29 untuk Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTP-R), 102,04 untuk Subsektor Peternakan (NTP-T) dan 101,38 untuk Subsektor Perikanan (NTN).
Dari 10 provinsi di Kawasan Timur Indonesia 7 (tujuh) provinsi yang NTP-nya berada di atas angka 100. NTP tertinggi dicapai oleh Provinsi Sulawesi Barat dengan nilai sebesar 105,32 yang diikuti Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 104,53, Provinsi Gorontalo sebesar 101,65, Provinsi Maluku Utara sebesar 101,51, Provinsi Papua Barat sebesar 100,88, Provinsi Maluku sebesar 100,51 dan Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 100,35. Nilai Tukar Petani terendah terjadi pada Provinsi Sulawesi Utara sebesar 95,42 diikuti Provinsi Papua sebesar 96,91, dan Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 98,21. NTP nasional sebesar 100,97 mengalami kenaikan sebesar 0,44 persen dari bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 100,52.
Pada Juli 2015, terjadi inflasi di daerah perdesaan di Provinsi Gorontalo sebesar 0,32 persen. Inflasi terjadi karena adanya kenaikan indeks harga pada seluruh kelompok konsumsi rumah tangga yaitu bahan makanan sebesar 0,19 persen, makanan jadi 0,53, perumahan 0,59 persen, sandang 0,68 persen, kesehatan 0,20 persen, pendidikan, rekreasi, dan olah raga 0,32 persen, dan transportasi dan komunikasi sebesar 0,15 persen.
Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Gorontalo pada Juli 2015 sebesar 111,38 atau naik 0,48 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.