Pada bulan Agustus 2015, NTP (NTP Umum) Provinsi Gorontalo tercatat sebesar 102,02 yang mengalami kenaikan sebesar 0,37 persen bila dibandingkan keadaan bulan Juli yang tercatat sebesar 101,65. NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 95,59 untuk Subsektor Tanaman Pangan (NTP-P), 124,38 untuk Subsektor Hortikultura (NTP-H), 94,59 untuk Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTP-R), 102,17 untuk Subsektor Peternakan (NTP-T) dan 101,05 untuk Subsektor Perikanan (NTN).
Dari 10 provinsi di Kawasan Timur Indonesia 5 (lima) provinsi yang NTP-nya berada di atas angka 100. NTP tertinggi dicapai oleh Provinsi Sulawesi Barat dengan nilai sebesar 104,51 yang diikuti Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 104,30, Provinsi Gorontalo sebesar 102,02, Provinsi Papua Barat sebesar 100,97, Provinsi Maluku Utara sebesar 100,95. Nilai Tukar Petani terendah terjadi pada Provinsi Sulawesi Utara sebesar 95,11 diikuti Provinsi Papua sebesar 96,68, Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 97,71, Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 99,55, dan Provinsi Maluku sebesar 99,83. NTP nasional sebesar 101,28 mengalami kenaikan sebesar 0,31 persen dari bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 100,97.
Pada Agustus 2015, terjadi inflasi di daerah perdesaan di Provinsi Gorontalo sebesar 1,23 persen. Inflasi terjadi karena adanya kenaikan indeks harga pada sebagian besar kelompok konsumsi rumah tangga yaitu bahan makanan sebesar 2,32 persen, makanan jadi 0,29, sandang 0,33 persen, kesehatan 0,16 persen, pendidikan, rekreasi, dan olah raga 0,05 persen, sedangkan perumahan dan transportasi & komunikasi mengalami deflasi masing-masing sebesar -0,06 persen dan -0,03 persen.
Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Gorontalo pada Agustus 2015 sebesar 112,74 atau naik 1,22 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.