Pada bulan Mei 2016, NTP (NTP Umum) Provinsi Gorontalo tercatat sebesar 105,69 yang mengalami kenaikan sebesar 0,83 persen bila dibandingkan keadaan bulan April 2016 yang tercatat sebesar 104,82. NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 107,70 untuk Subsektor Tanaman Pangan (NTP-P), 121,29 untuk Subsektor Hortikultura (NTP-H), 96,74 untuk Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTP-R), 101,79 untuk Subsektor Peternakan (NTP-T) dan 102,01 untuk Subsektor Perikanan (NTN).
Dari 10 provinsi di Kawasan Timur Indonesia 5 (lima) provinsi yang NTP-nya berada di atas angka 100. NTP tertinggi dicapai oleh Provinsi Sulawesi Barat dengan nilai sebesar 106,61 yang diikuti Provinsi Gorontalo sebesar 105,69, Provinsi Maluku Utara sebesar 104,64, Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 103,90, dan Provinsi Maluku sebesar 103,50. Nilai Tukar Petani terendah terjadi pada Provinsi Papua sebesar 96,24 diikuti Provinsi Sulawesi Utara sebesar 96,63, Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 99,55, Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 99,91, Provinsi Papua Barat sebesar 99,94. NTP nasional sebesar 101,55 mengalami kenaikan sebesar 0,32 persen dari bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 101,22.
Pada Mei 2016, terjadi inflasi di daerah perdesaan di Provinsi Gorontalo sebesar 0,12 persen. Inflasi terjadi karena adanya kenaikan indeks harga pada kelompok konsumsi rumah tangga yaitu bahan makanan sebesar 0,06 persen, makanan jadi 0,40, perumahan 0,14 persen, sandang 0,39 persen, kesehatan 0,18 persen, pendidikan, rekreasi, dan olah raga 0,04 persen, dan transportasi dan komunikasi sebesar -0,28 persen.
Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Gorontalo pada Mei 2016 sebesar 118,60 atau naik sebesar 0,92 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.