Pada bulan Desember 2015, NTP (NTP Umum) Provinsi Gorontalo tercatat sebesar 104,41 yang mengalami kenaikan sebesar 0,29 persen bila dibandingkan keadaan bulan November yang tercatat sebesar 104,10. NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 104,56, untuk Subsektor Tanaman Pangan (NTP-P), 123,34 untuk Subsektor Hortikultura (NTP-H), 95,99 untuk Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTP-R), 100,84 untuk Subsektor Peternakan (NTP-T) dan 98,02 untuk Subsektor Perikanan (NTN).
Dari 10 provinsi di Kawasan Timur Indonesia 7 (tujuh) provinsi yang NTP-nya berada di atas angka 100. NTP tertinggi dicapai oleh Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai sebesar 106,39 yang diikuti Provinsi Sulawesi Barat sebesar 105,71, Provinsi Gorontalo sebesar 104,41, Provinsi Maluku Utara sebesar 103,46, Provinsi Maluku sebesar 102,61, Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 101,01 dan Provinsi Papua Barat sebesar 100,35. Nilai Tukar Petani terendah terjadi pada Provinsi Papua sebesar 96,08 diikuti Provinsi Sulawesi Utara sebesar 96,85, dan Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 99,82. NTP nasional sebesar 102,83 mengalami penurunan sebesar 0,11 persen dari bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 102,95.
Pada Desember 2015, terjadi inflasi di daerah perdesaan di Provinsi Gorontalo sebesar 1,64 persen. Inflasi terjadi karena adanya kenaikan indeks harga pada kelompok konsumsi rumah tangga yaitu bahan makanan sebesar 2,98 persen, makanan jadi 0,49, perumahan 0,25 persen, sandang 0,19 persen, kesehatan -0,03 persen, pendidikan, rekreasi, dan olah raga 0,19 persen, dan transportasi dan komunikasi sebesar 0,07 persen.
Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Gorontalo pada Desember 2015 sebesar 116,99 atau naik 1,42 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.